Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka
Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni:
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas |
---|
Respons Kejagung Terkait Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
---|
Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.