Demo di Jakarta
Desakan Delpedro Marhaen Dibebaskan, Kapolri Listyo Sigit: Kami Masih Dalami Peristiwa Pidana
Hampir sebulan Delpedro ditahan, GNB mendesak agar Delpedro dan aktivis lainnya yang ditahan polisi terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 dibebaskan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Mungkin dengan ada satu, dua kata yang sedikit melenceng, sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini. Inilah tujuan kita Gerakan Nurani Bangsa datang kemari untuk meluruskan semuanya itu, dan membebaskan semuanya itu, karena mereka adalah anak bangsa kita yang berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia," sambungnya.
Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Berbicara di program Rosi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (25/9/2025) kemarin, Listyo menanggapi desakan dari GNB agar Delpedro dan para aktivis lain dibebaskan.
Listyo menyebut, pihaknya tetap menghargai para tokoh GNB yang menyoroti penahanan aktivis tersebut.
"Jadi, tentunya kita menghargai beliau-beliau sebagai tokoh-tokoh nasional yang peduli dengan masalah ini," papar Listyo.
Akan tetapi, Listyo menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai dugaan adanya peristiwa pidana.
Sehingga, ia meminta agar GNB memberikan kesempatan bagi para penyidik untuk melakukan pendalaman tersebut.
"Tapi sekali lagi, karena kami saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap suatu peristiwa pidana yang terjadi, tentunya kami juga mengharapkan beliau-beliau memberikan kesempatan kepada kami untuk merangkai, mencari tahu, mendapatkan suatu titik terang sehingga semua yang terjadi menjadi jelas," ujar Listyo.
"Tentunya apa yang menjadi harapan-harapan beliau juga menjadi pertimbangan dari penyidik kami," sambungnya.
"Namun demikian, tentu tugas mereka untuk membuat terang peristiwa pidana yang ada, keterkaitan satu dengan yang lain saat ini menjadi fokus mereka untuk bisa menyelesaikan," tuturnya.
Soal Buku yang Disita
Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo juga menanggapi soal penyitaan buku yang dianggap berhaluan kiri dan berbau anarkisme yang membuat polisi dianggap ingin memberangus aktivisme.
Listyo Sigit mengaku ingin meluruskan bahwa pihak kepolisian tidak menyita buku yang judulnya beraliran kiri, melainkan hanya menyita barang-barang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ya. Jadi saya kira kita tidak melakukan penyitaan terhadap buku aliran kiri. Tidak," papar Listyo.
"Tapi, pada saat kita melakukan proses penanganan suatu tindak pidana, tentunya kita melakukan penggeledahan, kemudian kita melakukan penyitaan terhadap hal-hal yang kita temukan di TKP ya, mungkin ada catatan belanja dan sebagainya, itu pun juga kita amankan," imbuhnya.
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan buku yang di dalamnya berisi aliran kiri atau aliran kanan. Tidak seperti itu," tambahnya.
Menurut Listyo, buku tersebut disita karena kebetulan memang ada di TKP saat penggeledahan dilakukan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.