Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

3 Korporasi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp17,7 Triliun

Tiga korporasi terdakwa kasus korupsi izin ekspor crude palm oil dihukum membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun.

Tribunnews/Jeprima
UANG SITAAN - Barang bukti uang sitaan yang dihjadirkan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi.

Terdakwa korporasi dalam perkara tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Tiga terdakwa korporasi tersebut dihukum membayar denda Rp3 miliar dan uang pengganti total Rp17.708.848.926.661,45 (Rp17,7 triliun).

"Amar putusan, JPU=kabul," bunyi amar putusan dilihat dari informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).

Wilmar Group dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Tak hanya itu Wilmar Group juga dihukum membayar uang pengganti Rp 11.880.351.801.176,11.

Jumlah tersebut berasal dari total keuntungan yang tidak sah, kerugian keuangan negara serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.

Total denda tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa Wilmar Group kepada Jampidsus sejumlah Rp 11.880.351.802.619.

"Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," bunyi amar tersebut.

Selanjutnya, Musim Mas Group dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 subsider 10 tahun kurungan.

Jumlah tersebut juga berasal dari total keuntungan yang tidak sah, kerugian keuangan negara serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tambah Bantuan Pangan Minyak Goreng 2 Liter

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa Musim Mas Group kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Terakhir, Permata Hijau Group dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26.

Angka itu berasal dari total keuntungan yang tidak sah, kerugian keuangan negara serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp186.430.960.865,26 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara.

"Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik David Virgo, personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata bunyi amar tersebut.

Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. 

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp17,7 triliun.

Tetapi bukannya memvonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Karena tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan setelah adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menetapkan tersangka pada perkara tersebut, yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan