Senin, 29 September 2025

Revisi UU BUMN

Anggota Komisi VI DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Komisaris

Herman Khaeron, menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
HERMAN KHAERON - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Ia menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara badan Usaha milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Prabowo Sudah Kirim Surat Presiden

Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat. 

Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.

Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.

Adapun rapat paripurna kali ini dihadiri 293 anggota dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan