Revisi UU BUMN
Anggota Komisi VI DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Komisaris
Herman Khaeron, menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara badan Usaha milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Prabowo Sudah Kirim Surat Presiden
Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat.
Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.
Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.
Adapun rapat paripurna kali ini dihadiri 293 anggota dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.
Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.