Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Temukan Adanya Pendana di Balik Demo Ricuh Akhir Agustus 2025, Bareskrim: Masih Proses Pembuktian
Bareskrim Polri mengklaim menemukan fakta adanya pelaku yang diduga mendanai aksi demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
"Dari pengembangan nantinya akan mengungkap siapapun yang terlibat bila cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Komjen Syahardiantono.
Hal ini dilakukan guna memastikan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan terkendali.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ini, mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster hingga kendaraan yang dipakai pelaku.
Mereka semua dijerat berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya ialah Pasal 160 dan 161 KUHP, atau 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP, atau 406 KUHP.
Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212 KUHP, 213 KUHP, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Berikut rincian jumlah laporan polisi di Bareskrim Polri dan 16 Polda seluruh Indonesia:
1. Polda Jambi
Laporan polisi: 6
Tersangka: 3 dewasa
2. Polda Lampung
Laporan polisi: 1
Tersangka: 1 dewasa dan 7 anak
3. Polda Sumsel
Laporan polisi: 12
Tersangka: 23 dewasa dan 3 anak
4. Polda Banten
Laporan polisi: 1
Tersangka: 2 dewasa
5. Polda Metro Jaya
Laporan polisi: 36
Tersangka: 200 dewasa dan 32 anak
6. Polda Jabar
Laporan polisi: 30
Tersangka: 80 dewasa dan 31 anak
7. Polda Jateng
Laporan polisi: 40
Tersangka: 80 dewasa dan 56 anak
8. Polda Jatim
Laporan polisi: 85
Tersangka: 185 dewasa dan 140 anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.