Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik

Kompol Cosmas & Bripka Rohmad ajukan banding usai divonis bersalah kasus rantis Brimob tewaskan driver ojol Affan Kurniawan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar kanal YouTube TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, dua pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri adalah forum internal yang dibentuk oleh Polri untuk memeriksa dan memutus pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Tujuannya adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian

Hal itu seperti disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.

Diketahui terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

PTDH adalah sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin berat.

PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Termasuk dalam kategori sanksi administratif bersama demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus.

Konsekuensi PTDH adalah anggota diberhentikan dari dinas Polri tanpa hak pensiun. Nama baik dan status sebagai aparat negara dicabut. Tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas dan hak-hak institusional.

Sanksi PTDH dijatuhkan jika pelanggaran bersifat berat dan mencoreng institusi. Menimbulkan dampak sosial atau hukum serius. Tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan