Demo di Jakarta
Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik
Kompol Cosmas & Bripka Rohmad ajukan banding usai divonis bersalah kasus rantis Brimob tewaskan driver ojol Affan Kurniawan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, dua pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri adalah forum internal yang dibentuk oleh Polri untuk memeriksa dan memutus pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Tujuannya adalah menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
Hal itu seperti disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.
Diketahui terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
PTDH adalah sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin berat.
PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Termasuk dalam kategori sanksi administratif bersama demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus.
Konsekuensi PTDH adalah anggota diberhentikan dari dinas Polri tanpa hak pensiun. Nama baik dan status sebagai aparat negara dicabut. Tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas dan hak-hak institusional.
Sanksi PTDH dijatuhkan jika pelanggaran bersifat berat dan mencoreng institusi. Menimbulkan dampak sosial atau hukum serius. Tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Demo di Jakarta
TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana |
---|
Alasan Mahasiswa UI Desak Purbaya Mundur dari Jabatan Menkeu Padahal Baru Satu Hari Dilantik |
---|
Setara Institute: Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital |
---|
Respons Sjafrie Sjamsoeddin soal TNI Bidik Dugaan Pidana Ferry Irwandi |
---|
17 Tuntutan Rakyat Belum Dipenuhi, BEM UI Beri Nilai 0 Besar ke DPR RI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.