Senin, 29 September 2025

KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan rencana besar untuk mengejar para penunggak pajak tersebut. 

Kompas.com/Bayu Pratama S
KOLABORASI - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rencana penagihan tunggakan pajak terhadap 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).  

Menkeu Purbaya menegaskan akan membentuk tim gabungan yang kuat dengan melibatkan instansi penegak hukum lainnya.

"Sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkapnya.

Dengan demikian, mekanisme penagihan akan menjadi upaya terpadu:

1. Kemenkeu (Ditjen Pajak): Sebagai eksekutor utama penagihan.

2. KPK: Mengawasi dan mencegah korupsi dalam prosesnya.

3. Polri dan Kejaksaan Agung: Memberikan dukungan penegakan hukum jika diperlukan.

4. PPATK: Menelusuri aliran dana dan aset para penunggak pajak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan