KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan rencana besar untuk mengejar para penunggak pajak tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Menkeu Purbaya menegaskan akan membentuk tim gabungan yang kuat dengan melibatkan instansi penegak hukum lainnya.
"Sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkapnya.
Dengan demikian, mekanisme penagihan akan menjadi upaya terpadu:
1. Kemenkeu (Ditjen Pajak): Sebagai eksekutor utama penagihan.
2. KPK: Mengawasi dan mencegah korupsi dalam prosesnya.
3. Polri dan Kejaksaan Agung: Memberikan dukungan penegakan hukum jika diperlukan.
4. PPATK: Menelusuri aliran dana dan aset para penunggak pajak.
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Apa Itu Sumitronomics yang Dinilai Menkeu Purbaya Jadi Resep Genjot Ekonomi Indonesia? |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
CPNS 2026 Resmi Dibuka, Menkeu dan Menpan RB Bakal Wujudkan Mimpi Putra Daerah |
![]() |
---|
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.