KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan rencana besar untuk mengejar para penunggak pajak tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rencana penagihan tunggakan pajak terhadap 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara yang potensinya mencapai Rp60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan rencana besar untuk mengejar para penunggak pajak tersebut.
"Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun," kata Purbaya, Selasa (23/9/2025).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan keterbukaan KPK untuk bersinergi.
"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi, dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Lantas, bagaimana mekanisme keterlibatan KPK dalam penagihan pajak ini?
Berdasarkan penjelasan Budi Prasetyo, peran KPK tidak akan bertindak sebagai juru tagih (debt collector) secara langsung.
Sebaliknya, KPK akan fokus pada fungsi pendampingan dan pengawasan untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan atau korupsi.
"Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, ada dari bea cukai, juga ada dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan," jelas Budi.
Mekanisme kerja sama ini akan menempatkan KPK dalam posisi strategis untuk:
1. Mengawasi Proses: Memantau jalannya proses penagihan yang dilakukan oleh Kemenkeu dan instansi terkait untuk mencegah adanya negosiasi di luar prosedur atau potensi suap.
2. Mencegah Penyimpangan: Memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, sehingga seluruh dana yang tertagih masuk ke kas negara.
3. Memberikan Efek Gentar (Deterrent Effect): Kehadiran KPK dalam tim gabungan diharapkan dapat memberikan tekanan psikologis kepada para penunggak pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.
Korupsi Kuota Haji, 7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim |
![]() |
---|
Apa Itu Sumitronomics yang Dinilai Menkeu Purbaya Jadi Resep Genjot Ekonomi Indonesia? |
![]() |
---|
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
CPNS 2026 Resmi Dibuka, Menkeu dan Menpan RB Bakal Wujudkan Mimpi Putra Daerah |
![]() |
---|
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.