Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Untuk Windu Aji dan Glenn Sudarto di Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glen Ario Sudarto nebis in idem.
Hakim Hishinta berpandangan, Windu Aji dan Glenn dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sehingga, menurut Hiashinta kasus itu berbeda dengan dakwaan terhadap Windu Aji dan Glen sebelumnya yang dijatuhi yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor.
"Bahwa masing-masing dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda," ucap hakim membacakan pertimbangan pendapatnya.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut umum tak langsung mengajukan banding.
Jaksa memilih pikir-pikir terlebih dahulu menyikapi putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Dalam perkara ini, Windu Aji Sutanto dituntut 6 tahun penjara.
Windu Aji pun dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto dengan hukuman 5 tahun penjara.
Serta denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menyatakan hal yang memperberat tuntutan bagi para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah. Dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Konstruksi Perkara
Dalam dakwaan Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.
Hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke rekening PT LAM.
Namun, Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirim ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.