Ijazah Jokowi
Pihak Dokter Tifa Klaim Rektor Sebut Jokowi Masuk UGM sebagai Sarjana Muda
Pihak Dokter Tifa mengeklaim rektor menyebut Jokowi masuk dengan status sebagai sarjana muda. Kini, UGM disebut bakal memberikan dokumennya.
Update Kasus Ijazah Jokowi, Kini Ada Gugatan Citizen Lawsuit
Kasus ijazah Jokowi masih terus bergulir hingga saat ini. Terbaru, ada dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang melakukan gugatan secara citizen lawsuit (CLS) ke pihak kampus.
Citizen lawsuit adalah gugatan hukum yang diajukan oleh individu atau warga negara atas nama kepentingan publik untuk melindungi warga negara dari tindakan atau kelalaian pemerintah atau otoritas negara, serta untuk memastikan pemerintah memenuhi kewajibannya secara hukum.
Adapun gugatan CLS itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menuturkan gugatan ini tak hanya ditujukan kepada Jokowi.
Namun, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga ikut terseret.
Taufiq beranggapan mereka yang turut digugat ini memiliki andil pada kasus ijazah Jokowi. Mereka dianggap melakukan pembiaran sehingga kasus berlarut-larut.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Publik Berhak Tahu Dokumen Asli Ijazah Jokowi: Ini Bukan Rahasia Pribadi
UGM, menurut Taufiq, tidak bisa menyodorkan bukti meyakinkan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
“Negara tidak pernah mencoba menyelesaikan. Rektor UGM sejauh ini tidak pernah menunjukkan secara fisik tentang ijazah itu. Ijazah selalu dinarasikan ada mengikuti proses akademik tapi secara fisik tidak pernah ditunjukkan. Wakil Rektor pun juga tidak pernah,” kata Taufiq, dikutip dari Tribun Solo.
Sementara, Jokowi, kata Taufiq, semakin memperumit kasus karena tidak kunjung memperlihatkannya ke publik.
Selain itu, Taufiq juga menganggap Jokowi telah melakukan kriminalisasi karena melaporkan pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya.
“Pak Jokowi sendiri karena Pak Jokowi sendiri sebagai negarawan kurang lebih 14 tahun. Tentu memberikan contoh jangan justru melakukan upaya pemidanaan yang orang awam menyebut kriminalisasi,” jelasnya.
Meski bukan penyelenggara negara, menurutnya Jokowi bisa digugat CLS karena dianggap menimbulkan kerugian.
“Tetap bisa diajukan. Saya mengambil contoh pembalak hutan itu pasti swasta. Hutan dibakar dijadikan kebun sawit. Yang bersangkutan menimbulkan kerugian digugat,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masuk sebagai tergugat karena melakukan penyitaan. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.