Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Ahli Hukum Pidana Sebut Publik Berhak Tahu Dokumen Asli Ijazah Jokowi: Ini Bukan Rahasia Pribadi

Ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, menyebut publik berhak mengetahui dokumen asil ijazah Jokowi.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, menyebut publik berhak mengetahui dokumen asil ijazah Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, menyebut bahwa publik berhak mengetahui dokumen asil ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini sedang hangat menjadi perbincangan.

Mudzakkir menegaskan bahwa Jokowi pernah menjadi pejabat negara, sehingga dokumen ijazahnya bukan lagi menjadi rahasia pribadi, melainkan telah menjadi milik publik.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menilai bahwa perkara kasus ijazah Jokowi telah menjadi polemik nasional.

"Kalau tadi dikatakan seolah ini rahasia pribadi, ini bukan masuk rahasia pribadi atau dokumen private yang tidak boleh publikasi," kata Mudzakkir, dikutip dari kanal YouTube TV One pada Kamis (28/8/2025).

"Kalau seorang itu sudah menjabat publik, maka dokumen publiknya tetap itu menjadi milik publik. Artinya publik berhak tahu dan mengetahui dokumen aslinya itu seperti apa," jelasnya.

Di sisi lain, Mudzakkir juga menyoroti Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tak kunjung menunjukkan dokumen ijazah Jokowi atau fotokopi yang sudah dilegalisir.

"Statement yang terakhir ini pihak rektorat (UGM) tidak pernah menunjukkan dokumen ijazahnya, fotokopinya atau sejenisnya," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Jika UGM Lindungi Jokowi Terus Bisa Coreng Kredibilitas Kampus & Kepercayaan Publik Turun

"Legalisir pasti ada disimpan satu, legalisirnya seperti apa? Mestinya pada saat membuat statement 'Jokowi itu adalah lulusan UGM', (tunjukkan) ini lo ijazahnya, itu nggak ada," imbuhnya.

Mudzakkir menilai kepolisian selama ini yang melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi juga tidak pernah menunjukkan dokumen ijazah asli Jokowi.

"Membuat pernyataan-pernyataan (ijazah) asli tapi tidak menunjukkan ijazah aslinya," tuturnya.

"Ini dua instansi (UGM dan polisi) yang memeriksa, dua-duanya tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya Jokowi," ujar dia.

Mudzakkir juga menyoroti penjelasan rektor UGM, Prof. Ova Emilia, yang tidak menunjukkan dokumen ijazah asli Jokowi pada saat memberikan keterangan terkait dengan ijazah Jokowi.

Menurut Mudzakkir, UGM seharusnya memiliki arsip ijazah Jokowi yang telah dilegalisir dan menunjukkan dokumen tersebut.

"Saya baca statement ibu rektor (UGM, Ova Emilia) ternyata juga tidak menunjukkan sama sekali," ujarnya.

"Ini kan dunia akademik, dunia ilmiah, mestinya cukup kalau misalnya ijazah dikeluarkan hanya satu maka arsip atau fotokopi yang dilegalisir mestinya ada di situ, ini lo fotokopi yang dilegalisir," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan