Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula

Hotman memulai dengan meminta kejujuran ahli mengenai bidang pengetahuannya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KASUS GULA - Pengacara Hotman Paris mencecar saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus impor gula. /Foto.dok 

Ia juga mengakui analisisnya hanya didasarkan pada kronologi dari penyidik, bukan dari fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

"Kepada saya hanya disampaikan kronologi. Saya tidak berkaitan dengan fakta," kata Siswo.

Pengakuan ini dinilai krusial. 

Tim penasihat hukum terdakwa lain, Hendrogiarto Antonio Tiwow dari PT Duta Sugar Internasional (DSI), menyatakan keterangan ahli menjadi tidak relevan lagi.

"Ahli tidak menguasai regulasi di bidang gula dan keterangannya hanya subjektif dari apa yang disampaikan penyidik, bukan berdasarkan fakta persidangan. Maka tidak relevan lagi keterangan ahli," ujarnya.

Kasus Impor Gula

Kasus impor gula   tahun 2025 menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi besar-besaran yang menyeret pejabat tinggi dan sejumlah perusahaan swasta.

Kasus ini telah menjadikan Tony Wijaya (Dirut PT Angels Products) sebagai terdakwa bersama beberapa direktur perusahaan gula lainnya.

Dalam kasus ini pejabat yang disebut  Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapat abolisi dari Presiden namun kuasa hukum terdakwa meminta agar ia tetap dihadirkan sebagai saksi karena perannya dianggap sentral dalam pemberian izin.

Modus korupsi dengan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada swasta tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin.

Impor gula mentah yang lebih murah menyebabkan harga gula petani lokal anjlok, menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian.

Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir sekitar Rp 578 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved