Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota tambahan haji periode 2023–2024. 

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK memeriksa lima saksi yang berasal dari travel haji di Polda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025). 

Penyidikan kasus ini disebut cukup kompleks karena melibatkan sekitar 400 biro perjalanan. 

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana haram tersebut dan memburu sosok "juru simpan" yang diyakini menjadi pengepul utama uang hasil korupsi sebelum didistribusikan ke berbagai pihak.

Hingga saat ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan dan properti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved