Sabtu, 4 Oktober 2025

Kementerian BUMN Jadi Badan usai Ditinggal Erick Thohir: Diprediksi Sejak Awal Prabowo Jadi Presiden

Serba-serbi tentang kemungkinan Kementerian BUMN turun status menjadi badan jelang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

HO
KEMENTERIAN BUMN TURUN STATUS - Dalam foto: Gedung Kementerian BUMN. Kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi 'badan' diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Serba-serbi tentang kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 'turun kasta' Jadi Badan yang santer diberitakan jelang satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Adapun kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN itu diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo kepada awak media.

Kemungkinan penurunan status Kementerian BUMN muncul lantaran adanya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang membawahi perusahaan pelat merah dan diluncurkan pada 24 Februari 2025 lalu.

Wacana ini juga mencuat seiring pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU tentang Danantara.

Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (23/9/2025).

Menurut Prasetyo Hadi, opsi perubahan status ini mempertimbangkan fungsi kementerian BUMN yang kini hanya sebagai regulator, sedangkan Danantara akan lebih banyak mengemban fungsi operasional.

“Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa pembahasan mengenai wacana status Kementerian BUMN yang diperkirakan akan diganti ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan menaikkan efisiensi manajemen BUMN.

"Itulah bagian dari yang nanti kita bahas. Jadi, apa pun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan dan mengefisienkan BUMN kita," papar Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo juga memastikan bahwa perubahan status ini masih menunggu aturan lebih lanjut.

Baca juga: Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR

“Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu,” ucapnya. 

Turun Status setelah di Tinggal Erick Thohir

Kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi 'badan' ini juga mencuat setelah Erick Thohir dicopot dari kursi Menteri BUMN RI dalam reshuffle (perombakan) Kabinet Merah Putih Jilid III pada Rabu (17/9/2025).

Posisi Erick digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora), menggantikan Dito Ariotedjo.

Kursi Menteri BUMN RI sempat kosong dua hari, hingga akhirnya Prabowo menunjuk Wakil Menteri BUMN RI Dony Oskaria menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN RI pada Jumat (19/9/2025).

Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Nanti Turun Kasta Jadi 'Badan'

Perubahan status jika Kementerian BUMN dihapus dan diganti menjadi 'badan' tentu menimbulkan pertanyaan mengenai nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kementerian tersebut.

Mensesneg RI Prasetyo Hadi pun menyatakan bahwa nasib para ASN Kementerian BUMN akan dipikirkan dalam waktu ke depan.

“Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo, Selasa (23/9/2025). 

Sudah Diprediksi Sejak Awal Prabowo Jadi Presiden

Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira telah mengungkap prediksi bahwa Kementerian BUMN akan berubah menjadi badan saat awal Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden RI ke-8.

Menurut Anggawira, nantinya setiap BUMN langsung dihubungkan dengan kementerian terkait.

"Ya [akan ada Badan BUMN, red]. Sebenarnya roadmap-nya untuk bikin superholding dan itu nanti [setiap BUMN, red] akan di-grouping dengan kementerian teknis yang ada, supaya nyambung," ucap Anggawira dalam diskusi Polemik Trijaya di Jakarta Sabtu (28/9/2024).

Anggawira mengungkap ada faktor yang memicu urgensi transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu, terkadang Kementerian BUMN justru menghambat birokrasi di dalam BUMN itu sendiri.

Ia menambahkan, koordinasi perusahaan BUMN dengan kementerian terkadang tidak sinkron.

Namun, saat itu, kepastian soal transformasi Kementerian BUMN ini masih menunggu pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang terpilih di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

"Firm-nya tunggu nantilah 20 Oktober, ini diskursus yang ada. Saya kan pernah jadi komisaris utama BUMN, kadang-kadang menghambat birokrasi juga Kementerian BUMN," imbuhnya.

Anggawira juga sempat mengungkap sosok yang dinilai tepat untuk memimpin Badan BUMN, yakni orang yang matang dan profesional, demi meminimalisir intervensi yang berpotensi muncul.

"Bukan soal bubarkan [Kementerian BUMN, red]. Ini kan transformasi, di era Pak Erick [Menteri BUMN Erick Thohir] juga saya lihat positif, sudah mulai ada holdingisasi," kata Anggawira.

"Kalau menurut saya, Badan BUMN, cenderung harus [dipimpin sosok, red] mature. Tokoh senior yang acceptability-nya ada. Mungkin bisa dari eks Kementerian Keuangan, mantan gubernur Bank Indonesia (BI), eks Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," lanjutnya.

Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus Seiring RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan telah menyebut, kemungkinan Kementerian BUMN dihapus, menyusul masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Bob menjelaskan, RUU Danantara disiapkan untuk memperjelas posisi badan hukum khusus tersebut dalam sistem hukum dan tata kelola aset negara.

Ia menyebut, secara politik hukum, struktur manajerial BUMN kini cenderung merapat ke Danantara.

“Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob.

RUU Danantara dan RUU BUMN kini sama-sama masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Bob menegaskan bahwa naskah akademik RUU Danantara sudah lama disiapkan dan akan disempurnakan dalam proses penyusunan.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reza Deni/Igman/Ilham Rian/Fersianus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved