Sidang Vonis Ditunda Karena Razman Sakit, Kuasa Hukum: Gerd dan Vertigonya Kambuh Setelah Minum Kopi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang vonis terhadap terdakwa Razman Nasution.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan membuka persidangan.
Ia meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Razman Nasution ke dalam ruang sidang.
"Sidang kami nyatakan dibuka untuk umum. Penuntut umum silahkan hadirkan terdakwa ke ruang sidang," kata hakim Syofia.
Namun, jaksa penuntut umum kemudian mengatakan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Razman Nasution tidak dapat dihadirkan di ruang sidang lantaran sakit.
Bahkan, kata jaksa, Razman Nasution meminta sidang pembacaan putusan tersebut ditunda.
Hal itu berdasarkan surat permohonan penundaan persidangan yang diberikan pihak kuasa hukum Razman Nasution kepada jaksa.
"Saya mendapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa (Razman Nasution) saat ini tidak bisa hadir, dalam keadaan sakit. Dimana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru saja kami terima, ini adalah permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan, pihak Razman Nasution juga melampirkan beberapa hasil pemeriksaan kesehatan, berupa rontgen.
"Dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan. Memang ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian tadi pemeriksaan kesehatan tertanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgen," jelasnya.
Merespons hal tersebut, hakim Syofia mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang selama satu pekan.
Menurutnya, majelis hakim sudah mendapatkan surat permohonan penundaan persidangan tersebut pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB sore.
"Kami telah bermusyawarah. Kami hanya menunda, memberikan kesempatan hanya satu minggu kedepan untuk putusan. Dan dalam rangka satu minggu ini kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana (kondisi kesehatan Razman Nasution)," ucap hakim Syofia.
Tak hanya itu, hakim Syofia kemudian menuturkan, majelis hakim memberikan opsi agar terdakwa Razman Nasution dapat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
"Dan apabila diperlukan sekarang, second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dengan tanggungan tetap terdakwa," jelasnya.
Selanjutnya, hakim Syofia menutup persidangan.
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.