Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Agung segera melimpahkan 9 tersangka beserta barang bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Kompas Tv
RIVA SIAHAAN DITAHAN - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam waktu dekat ia segera menjalani sidang. 

Di perusahaan pelat merah tersebut, kariernya berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.

Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.

Pada Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Service.

Jabatan tersebut diembannya selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Mulai Maret 2018-April 2019, Riva dipercaya menduduki posisi Pricing Analyst, Market, dan Product Development Retail Fuel Marketing.

Posisi itu semakin naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Di perusahaan yang sama, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei-Oktober 2021.

Pada Oktober 2021, ia dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga. Riva menduduki jabatan itu hingga Juni 2023.

Pada 14 Juli 2023, Riva diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saat itu, Riva menggantikan Alfian Nasution yang digeser untuk menjabat Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Jabatan Dirut adalah posisi tertinggi dan terakhir yang ia duduki di PT Pertamina Patra Niaga sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Daftar 18 Tersangka Kasus Minyak Mentah

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sendiri menetapkan total 18 orang sebagai tersangka terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

Berbeda dengan Riva Siahaan Cs, untuk 9 tersangka lain termasuk Mohammad Riza Chalid perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan di Jampidsus.

Riza Chalid saat ini berstatus buron. Ia diduga berada di luar negeri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Berikut daftar 18 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan