Senin, 29 September 2025

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Migas Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung memeriksa Djoko Siswanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DUGAAN KORUPSI MINYAK MENTAH - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto (DS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto (DS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS, Senin (25/8/2025).

Djoko di kasus ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM.

"Memeriksa DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Senin (25/8/2025).

Selain terhadap Djoko, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa mantan Dirjen Migas di Kementerian ESDM tahun 2017, Ego Syahrial (ES).

Kemudian terdapat juga lima pejabat di PT Pertamina dan seorang mantan analis harga dan subsidi di Dirjen Kementerian ESDM yang turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus tersebut.

Para saksi tersebut adalah HSR selaku PNS atau Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-September 2014, LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-Januari 2018, TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina tahun 2020, YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero) dan TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina.

Meski begitu Anang tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para saksi tersebut.

Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara milik para tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak 

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan