Minggu, 5 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

4 Sosok yang Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Salah Satunya Jenderal Bintang 3

Sejumlah orang meragukan keaslian maupun keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
WAPRES GIBRAN - Gibran saat meninjau perpanjangan jalur Kereta Api Bandara Adi Soemarmo (Bias) Solo-Madiun, Minggu (24/8/2025). Sejumlah orang meragukan keaslian maupun keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Dan kok tiba-tiba Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) itu mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Ini kan dagelan Srimulat gitu," ujar Roy Suryo.

"Jadi, artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggilah atau matrikulasi, tiba-tiba dapat ijazah SMK gitu," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Roy Suryo, penyetaraan dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen 13 tahun setelah tahun kelulusan Gibran dari UTS.

"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya.

2. Subhan Palal

Subhan Palal menggugat Gubran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PN Jakpus). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Baca juga: Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi

Menurut Subhan, gugatannya ke PN Jakpus bukan untuk menggugat ijazah Gibran, melainkan perbuatan yang meloloskan Gibran menjadi calon wapres. Dia menuding Gibran menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan.

Dikutip dari Kompas TV, Subhan menyoroti syarat ijazah pendidikan minimal calon wapres, yakni sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Subhan menilai pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak sederajat dengan SMA di Indonesia. 

“Menurut saya itu bukan sederajat. Kalau sederajat itu harus melihat pasal di atasnya. Pasal di atasnya sebelum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut, ada SMA, ada (Madrasah) Aliyah, ada SMK,” ujarnya.

“Maksudnya sekolah lain yang sederajat itu adalah sederajat SMA, sederajat Aliyah, bukan di luar negeri,” kata dia menegaskan.

WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Menurut dia, terdapat cara tersendiri dalam hal penyetaraan ijazah pendidikan dari sekolah di luar negeri yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Menurut juru bicara PN Jakpus Sunoto, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

3. Said Didu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti informasi yang menyebutkan Gibran pernah menempuh pendidikan setara SMK di Australia.

Baca juga: Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved