Jumat, 3 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice

Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan RJ.

Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS DELPEDRO - Tersangka Delpedro Marhaen. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ). 

Kombes Ade Ary menuturkan proses hukum tetap sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami punya SOP komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku. Secara secara profesional dan proposional," tandas dia.

Proses hukum jadi sorotan

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti proses hukum terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. 

Mereka menilai sejumlah pasal yang disangkakan, kurang relevan dan cenderung dipaksakan.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal.

Menurutnya, terdapat beberapa problem dalam penerapan pasal. 

Dalam kasus ini, enam orang yang dituding sebagai penghasut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia saat konferensi pers di di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro cs, Fian Alaydrus mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada 4 September 2025 lalu. 

Saat itu, pihak keluarga dan rekan masyarakat sipil tengah menjenguk Delpedro cs.

"Jadi kami dapat kabar bahwa kantor Lokataru Foundation tengah sedang berangsung pengeledahan. Coba ditahan juga tapi mereka sepertinya sudah mempersiapkan surat-surat dan juga menghubungi warga sekitar, RW begitu. Tapi begitu tim kami masuk, barang-barang sudah di lantai, sudah terjadi pengeledahan," kata Fian dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Lalu, Fian mengatakan pihaknya meminta agar proses penggeledahan dilakukan secara transparan sehingga pihaknya juga mencatat apa yang diambil oleh penyidik tersebut.

"Akhirnya, kalau ditanya nanti barang-barang apa saja, ada buku, ada spanduk peluncuran riset, ada kartu BPJS, ada kartu KRL. Jadi awalnya mau sampai ke celana dalam, sampai ke deodoran. Jadi dari proses itu kayaknya menurut kami, kami merasa ada hal yang mau dicari-cari," ucapnya.

"Karena memang sejak awal menurut kami ini dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved