Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice

Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan RJ.

Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS DELPEDRO - Tersangka Delpedro Marhaen. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ). 

Setelah itu, kata Fian, penggeledahan juga dilakukan di rumah orangtua Delpedro. Dari sana, polisi menyita sejumlah buku.

"Lagi-lagi, untuk barang-barang yang diambil adalah buku-buku bahkan yang tidak tahu apa keterkaitannya dengan proses tindak pidana yang dituduhkan kepada kawan-kawan kami ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Fian menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved