Demo di Jakarta
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice
Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan RJ.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS DELPEDRO - Tersangka Delpedro Marhaen. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan, kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ).
Setelah itu, kata Fian, penggeledahan juga dilakukan di rumah orangtua Delpedro. Dari sana, polisi menyita sejumlah buku.
"Lagi-lagi, untuk barang-barang yang diambil adalah buku-buku bahkan yang tidak tahu apa keterkaitannya dengan proses tindak pidana yang dituduhkan kepada kawan-kawan kami ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Fian menduga penangkapan terhadap Delpedro cs ini merupakan bentuk kambing hitam atas ricuhnya sejumlah aksi atas tuduhan penghasutan.
Berita Terkait
Demo di Jakarta
Bukan Ikut Demo, Bima dan Eko Pergi dari Rumah Karena Ingin Hidup Mandiri |
---|
Aktivis yang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Mogok Makan, Kondisi Syahdan Husein Mengkhawatirkan |
---|
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
---|
3 Fakta Ditemukannya Bima Permana Putra yang Diduga Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta |
---|
2 Sosok Dilaporkan Hilang oleh KontraS Ditemukan: Ternyata Penjual Mainan dan Nelayan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.