Senin, 29 September 2025

Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK

Nama putri Gus Dur hingga aktivis HAM Fatia Maulidiyanti masuk jajaran mama pemohon uji UU TNI yang ditolak Mahkamah Konstitusi .

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. 

Di MK, ada dua jenis pengujian undang-undang yang bisa diajukan, yaitu uji formil dan uji materiil. 

Baca juga: 3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur

Uji formil menyoroti soal proses pembentukan undang-undang, apakah sudah sesuai prosedur yang ditentukan atau justru ada cacat. 

Misalnya, sebuah undang-undang bisa dipersoalkan secara formil bila tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi, pembahasannya terlalu cepat tanpa keterlibatan publik, atau ada tahapan persidangan di DPR yang dilewati. 

Dalam hal ini, yang dipersoalkan bukan isi undang-undangnya, tetapi cara pembuatannya.

Sementara itu, uji materiil berfokus pada isi atau substansi undang-undang. 

MK akan menilai apakah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945, serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara. 

Meski pembentukan undang-undang dilakukan sesuai prosedur, jika isinya dianggap merugikan hak dasar warga atau bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, pasal tersebut tetap bisa dibatalkan melalui uji materiil. 

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan