Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK
Nama putri Gus Dur hingga aktivis HAM Fatia Maulidiyanti masuk jajaran mama pemohon uji UU TNI yang ditolak Mahkamah Konstitusi .
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Endra Kurniawan
Di MK, ada dua jenis pengujian undang-undang yang bisa diajukan, yaitu uji formil dan uji materiil.
Baca juga: 3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur
Uji formil menyoroti soal proses pembentukan undang-undang, apakah sudah sesuai prosedur yang ditentukan atau justru ada cacat.
Misalnya, sebuah undang-undang bisa dipersoalkan secara formil bila tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi, pembahasannya terlalu cepat tanpa keterlibatan publik, atau ada tahapan persidangan di DPR yang dilewati.
Dalam hal ini, yang dipersoalkan bukan isi undang-undangnya, tetapi cara pembuatannya.
Sementara itu, uji materiil berfokus pada isi atau substansi undang-undang.
MK akan menilai apakah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945, serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Meski pembentukan undang-undang dilakukan sesuai prosedur, jika isinya dianggap merugikan hak dasar warga atau bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, pasal tersebut tetap bisa dibatalkan melalui uji materiil.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.