Senin, 29 September 2025

Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK

Nama putri Gus Dur hingga aktivis HAM Fatia Maulidiyanti masuk jajaran mama pemohon uji UU TNI yang ditolak Mahkamah Konstitusi .

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid jadi pemohon dalam pengujian formil revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dalam perkara yang sama, ada pula nama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti. Ia juga sebagai pemohon.

Perkara 81 ini diuji oleh 6 pemohon, yang terbagi menjadi dua, yakni lembaga dan individu.

Tiga pemohon secara kelembagaan: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).

Sementara tiga lainnya merupakan pemohon individu: Inayah Wahid, Fatia Maulidiyanti, dan Eva Nurcahyani.

Baca juga: Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI

Permohonan mereka ditolak MK dalam sidang pembacaan sejumlah putusan, Rabu (17/9/2025).

"Dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon I sampai dengan pemohon IV. Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Utama MK, Jakarta.

Total ada lima perkara berbeda di MK yang sama-sama menguji formil revisi UU TNI.

Selain perkara 81, ada pula kelompok mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, dan Universitas Diponegoro yang mengajukan permohonan melalui sejumlah perkara lain, yakni perkara Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025.

Semuanya ditolak oleh MK dengan alasan para pemohon tidak legal standing atau kedudukan hukum.

Akan Kembali ke MK untuk Uji Materiil

Para pemohon pengujian formil UU TNI akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini mereka akan melakukan pengujian materiil terhadap UU TNI 3/2025.

“Untuk melakukan uji materiil, kami telah mempersiapkan draft permohonan untuk melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025,” kata Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Riyadh menegaskan uji materiil UU TNI ini akan mereka bawa ke MK dalam pekan ini.

“Dan ini akan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” ujarnya.

Di MK, ada dua jenis pengujian undang-undang yang bisa diajukan, yaitu uji formil dan uji materiil. 

Baca juga: 3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur

Uji formil menyoroti soal proses pembentukan undang-undang, apakah sudah sesuai prosedur yang ditentukan atau justru ada cacat. 

Misalnya, sebuah undang-undang bisa dipersoalkan secara formil bila tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi, pembahasannya terlalu cepat tanpa keterlibatan publik, atau ada tahapan persidangan di DPR yang dilewati. 

Dalam hal ini, yang dipersoalkan bukan isi undang-undangnya, tetapi cara pembuatannya.

Sementara itu, uji materiil berfokus pada isi atau substansi undang-undang. 

MK akan menilai apakah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945, serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara. 

Meski pembentukan undang-undang dilakukan sesuai prosedur, jika isinya dianggap merugikan hak dasar warga atau bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, pasal tersebut tetap bisa dibatalkan melalui uji materiil. 

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan