Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini?
Publik kini menanti apakah pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).
Aturan main diubah secara drastis menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Berdasarkan hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengendus adanya praktik jual-beli kuota.
Harga satu kuota haji khusus bisa dijual hingga Rp 300 juta, sementara kuota haji furoda (non-kuota pemerintah) bisa menyentuh angka fantastis Rp 1 miliar.
"Informasi yang kami terima itu, yang (kuota haji) khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200 sampai Rp 300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya," ungkap Asep.
Diduga, ada setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp 40,3 juta hingga Rp 108 juta) per jemaah dari selisih harga jual kuota tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan progres yang diklaim berjalan cepat, publik kini menunggu KPK untuk segera mengungkap siapa saja dalang di balik mega skandal yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan calon jemaah haji ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.