Senin, 29 September 2025

Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya

Soenarko meminta Presiden Prabowo Subianto memasukkan instansi Polri ke dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
POLRI KE KEMENDAGRI - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024). Soenarko meminta Presiden Prabowo Subianto memasukkan instansi Polri ke dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Kala itu, ia menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya, yakni Rasyid Qurnuen Aquary.

Jabatan Danjen Kopassus sudah ia emban selama satu tahun hingga 1 Juli 2008.

Tidak lama setelah itu, Soenarko digantikan oleh Pramono Edhie Wibowo.

Soenarko sendiri diminta untuk mengisi kursi jabatan Pangdam Iskandar Muda.

Selesai tahun 2009 sebagai Pangdam Iskandar Muda pun berakhir, Soenarko lalu menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009, menggantikan Nartono.

Selama berada di dunia kemiliteran, Soenarko pernah mendapatkan bintang jasa, di antaranya SL. Seroja, SL. Dwidya Sistha, SL Kesetiaan 8 tahun dan SL Kesetiaan 16 tahun.

Setelah rampung di karier militernya, Mayjen Soenarko pun terjun ke dunia politik.

Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh dari tahun 2012-2016.

Sebelum pada tahun 2017 bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, Soenarko dikabarkan sempat bergabung ke Partai Gerindra.

Mengutip YouTube Tribun Medan TV, Sunarko pernah terjerat kasus hukum, mulai dari tuduhan kepemilikan senjata ilegal hingga dituding sebagai pelaku makar.

Ia juga disebut terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019 hingga ditangkap Puspom TNI dan dijebloskan ke Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Rakli/Galuh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan