Senin, 29 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Zulhas Sebut Ada Hak Publik untuk Ketahui Informasi Syarat Capres-Cawapres 

Zulkfli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi dokumen persyaratan capres cawapres, seperti ijazah.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ZULHAS - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui awak media di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). Zulhas pada Selasa (16/9/2025) mengatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), seperti ijazah. 

Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan