Dokumen Capres Cawapres di KPU
Zulhas Sebut Ada Hak Publik untuk Ketahui Informasi Syarat Capres-Cawapres
Zulkfli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi dokumen persyaratan capres cawapres, seperti ijazah.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.
Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).
Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
Dokumen Capres Cawapres di KPU
Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU |
---|
Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis |
---|
Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
---|
Sempat Umumkan Mundur, Joao Mota Ternyata Masih Jadi Dirut Agrinas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.