Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit
Menurut sang ayah Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atau anaknya belum menerima surat panggilan dari Kejagung.
Fitria kata Anang telah menjalani proses klarifikasi pada Jumat (12/9/2025) lalu.
"Benar yang bersangkutan dimintai keterangan sifatnya klarifikasi," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/9/2025).
Meski begitu Anang mengaku belum mengetahui lebih jauh mengenai proses penyelidikan kasus tersebut termasuk siapa saja yang telah dimintai keterangan oleh penyidik selain Fitria Yusuf.
Ia beralasan pengusutan kasus itu saat ini masih tertutup lantaran masih bersifat penyelidikan.
"Belum tahu, ini kan masih tertutup sifatnya masih klarifikasi," katanya.
Kasus yang Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi proyek perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengusutan dugaan korupsi itu saat ini masih tahap penyelidikan.
"(Pengusutan) masih lidik (penyelidikan) masih tahap klarifikasi," kata Anang saat dikonfirmasi.
Terkait hal ini Anang juga menuturkan pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak dalam pengusutan kasus tersebut. Hanya saja Anang tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang diminta klarifikasi oleh penyidik.
Perihal ini diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Ia menilai proses perpanjangan konsesi tersebut dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka dan audit menyeluruh, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan good governance.
"Ya (Kejagung harus usut tuntas)," kata Uchok kepada wartawan, dikutip Rabu (10/9/2025).
Menurut Uchok, proyek strategis nasional itu diduga diberikan secara penunjukan langsung kepada CMNP, tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014 dan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi,” tegasnya.
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Hotman Paris Respons Langkah Kejagung Jerat 2 Bos PT Sritex dengan TPPU: Itu Biasa, Sudah Klise |
![]() |
---|
Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda |
![]() |
---|
Semester 1 Tahun 2025 Jasa Marga Catat Laba Rp 1,9 Triliun, Perkuat Posisi Market Leader |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.