Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat

Di satu sisi, Jeirry juga menekankan perihal beberapa kecurigaan lainnya terkait keputusan ini.

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, mengkritik Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menutup akses terhadap 16 dokumen pencalonan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Menurutnya, keputusan tersebut bisa jadi bukan hanya soal teknis, melainkan berkaitan dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan, terkait keabsahan ijazah SMA-nya yang diperoleh dari luar negeri.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun.

Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran

Inti Gugatan

  • Tuduhan: Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
  • Tergugat: Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
  • Tuntutan: Status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan diminta membayar kerugian materiel dan immateriel

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved