Gibran Digugat ke Pengadilan
Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun
Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp 125 trilliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (8/9/2025).
Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke persidangan.
Baca juga: Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran
Sementara itu pihak tergugat atau yang mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir.
Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan.
Atas hal itu Penggugat Subhan Palal yang berprofesi sebagai advokat itu menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.
"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," jelas Subhan di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno menunda persidangan, dilanjutkan Senin pekan depan.
"Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.
Baca juga: Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan
Adapun untuk sidang selanjutnya, memanggil kembali Tergugat Wapres Gibran.
Sebagai informasi dalam gugatannya Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Pengamat: Jika KPU Ganti Status Pendidikan Terakhir Gibran, Ini Bukan Perkara Sepele! |
---|
Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU, Pengamat: Skandal Besar |
---|
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1 |
---|
Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti |
---|
Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.