Senin, 29 September 2025

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Apa Saja Programnya?

Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi 2025 yang disebut 8+4+5.  Paket stimulus itu diumumkan Airlangga Hartarto.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Taufik Ismail
PAKET STIMULUS EKONOMI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (15/9/2025). Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi 2025 yang disebut 8+4+5. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi 2025 yang disebut 8+4+5. 

Paket stimulus ekonomi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana Kepresidenan Bahas Paket Stimulus Ekonomi

Paket stimulus ekonomi adalah serangkaian kebijakan dan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama saat terjadi perlambatan, krisis, atau tekanan global. 

Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat sektor-sektor strategis.

 

 

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini, yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," ujar Menko Airlangga.

Delapan program akselerasi tersebut salah satunya, magang lulusan dari perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate 1 tahun.

"Apakah itu S1, D3, dan yang lain itu link and match-kan, dikerjasamakan dengan sektor industri," katanya.

Adapun delapan program akselerasi tersebut yakni:

  1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun)
  2. Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
  7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
  8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM

Sementara itu 4 program yang dilanjutkan pada program 2026 yakni:

  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP - untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
  3. PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya
    (APBN 2026)
  4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima, Bukan Penerima Upah (BPU)

Lalu 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, yakni:

  1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)
  2. Replanting di Perkebunan Rakyat
  3. Kampung Nelayan Merah Putih
  4. Revitalisasi Tambak Pantura
  5. Modernisasi Kapal Nelayan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan