Ijazah Jokowi
Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi
Ahmad Khozinudin menambahkan, Jokowi tidak hanya baper politik, tetapi juga latah karena mengulang tudingan adanya orang besar di balik isu ijazah
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:
- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999
- SMP Negeri 1 Solo 1999-2002
- Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]
- University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007
- Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Sumber: TribunSolo.com
Roy Suryo
Jokowi
Subhan Palal
Joko Widodo
Ahmad Khozinudin
Gibran Rakabuming Raka
ijazah
pemakzulan
Forum Purnawirawan TNI
Ijazah Jokowi
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Polemik Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Harap Bisa Damai dengan Roy Suryo Cs |
---|
Mediasi Eks Wamendes vs Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi: Dua Orang Berujung Damai |
---|
Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi |
---|
Ahli Hukum Pidana Sebut Publik Berhak Tahu Dokumen Asli Ijazah Jokowi: Ini Bukan Rahasia Pribadi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.