Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Terkini, ia menegaskan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan juga pernah digugat secara praperadilan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September karena pihak Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.
Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina pada Mei 2017.
Silfester dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui orasinya. Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.