Terlapor Mengaku di Atas Meterai, Kuasa Hukum Protes Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus pencemaran nama baik dihentikan, padahal terlapor sudah mengaku. Kuasa hukum geram, lapor ke Propam, ancam naik ke level internasional.
Ringkasan Utama
Kuasa hukum Matius Purba memprotes terbitnya SP3 oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus pencemaran nama baik. Ia menyebut terlapor telah mengakui perbuatan secara tertulis di atas meterai. Namun, kepolisian menyatakan kasus masih dalam proses penyelidikan hingga pertengahan Juli 2025, dan belum ada konfirmasi resmi terbaru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Matius Purba, Firdaus Tarigan, melayangkan protes kepada Kapolri atas dugaan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Firdaus menyebut bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya secara tertulis di atas kertas bermeterai, namun penyidik tetap menghentikan proses hukum. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/859/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 Juli 2024.
"Mestinya tugas penyidikan dilakukan sesuai prinsip kejujuran dan standar berdasarkan keadilan dan kebenaran," ujar Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh unsur pemeriksaan telah terpenuhi, mulai dari korban, saksi, barang bukti, hingga gelar perkara. Menurutnya, langkah logis berikutnya adalah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, bukan penghentian penyidikan.
"Kami sebagai penasihat hukum Matius Purba menilai penyidik sudah mengambil alih secara brutal dan sadis tugas kejaksaan dan kehakiman," tegasnya.
Firdaus mempertanyakan dasar penghentian penyidikan, mengingat saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti lengkap. Ia menyoroti keberadaan surat pernyataan dari terlapor yang mengakui perbuatan atas pemberitaan hoaks.
"Dasar apa Polres Jakarta Barat menghentikan penyelidikan, padahal sudah ada surat pernyataan dari terlapor yang ditandatangani di atas kertas bermeterai?" imbuhnya.
Baca juga: Said Didu Ragukan Ijazah SMA Gibran: Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi!
Ia menilai tindakan ini mencederai rasa keadilan kliennya dan berpotensi menurunkan citra kepolisian di mata publik. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dengan Nomor SPSP2/003101/VII/2025/BAGYANDUAN.
"Kami sangat mengharapkan Bapak Kapolri untuk memeriksa seluruh oknum Polri di Polres Jakarta Barat yang menangani laporan Matius Purba. Agar tidak ada lagi Matius Purba yang lain menjadi korban," jelas Firdaus.
Firdaus juga mempertanyakan apakah terdapat intervensi dari pihak berkepentingan yang memengaruhi penghentian kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari institusi kepolisian, pihaknya membuka kemungkinan untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional sebagai bentuk upaya mencari keadilan hukum.
"Kalau ini dibiarkan terus-menerus, ya hapus saja kejaksaan dan kehakiman, karena institusi Polri ternyata bisa memutuskan sendiri. Mengambil alih tugas penuntutan dan vonis bebas tanpa melalui persidangan," ujarnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, menyatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan. “Benar, masih dalam proses,” ujarnya pada 18 Juli 2025 saat dikonfirmasi media. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari kepolisian mengenai status akhir perkara tersebut. (*)
Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Polemik Lewat Instagram, Saling Minta Maaf di Kolom Komentar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RK Ungkap Kelanjutan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana |
![]() |
---|
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
![]() |
---|
Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.