Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel
Eksekusi Silfester Matutina jadi sorotan, Kejagung justru tegaskan bukan wewenangnya. Lalu siapa yang berhak?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejatinya sudah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi.
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal hasil pemanggilan, ia meminta agar media menanyakan langsung ke pihak Kejari.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews telah berupaya menghubungi Kejari Jakarta Selatan untuk mendapatkan konfirmasi, namun belum ada jawaban terkait perkembangan eksekusi tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester. Menurutnya, Kejari Jakarta Selatan kini masih berupaya mencari keberadaan terpidana.
“Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari. Kita mencari terus,” kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KPK Dalami Bukti MAKI Soal Dugaan Eks Menag Yaqut Rangkap Jabatan dan Terima Rp7 Juta Per Hari
Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan juga menghadapi gugatan hukum terkait lambannya eksekusi.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilayangkan oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono, dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menggugat Kejari Jaksel, penggugat juga menarik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan sebagai turut tergugat.
Mereka menilai kejaksaan tidak melaksanakan ketentuan UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 serta Pasal 270 KUHAP yang mewajibkan jaksa mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.
“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap kuasa hukum penggugat. Menurutnya, pembiaran ini berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan juga pernah digugat secara praperadilan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September karena pihak Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.
Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina pada Mei 2017.
Silfester dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui orasinya. Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester Matutina
Kejagung
fitnah
pencemaran nama baik
Jusuf Kalla
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Wakil Presiden
vonis inkrah
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya |
![]() |
---|
Tak Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan, Razman Nasution Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Tim Kuasa Hukum Anggap Tidak Sah |
![]() |
---|
Wamen Dahnil Perkirakan Kebocoran Dana Haji 30 Persen dari Rp 17 T Salah Satu Penyebab Mahalnya BPIH |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.