Kasus di PT Sritex
164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar
Kejagung telah menyita 164 aset tanah milik bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang berada di Solo, Sukoharjo, Wonogiri, dan Karanganyar.
TRIBUNNEWS.com - Sebanyak 164 aset tanah milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah disita tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan yang berlangsung pada Rabu (10/9/2025) itu berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan ratusan aset itu tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo di Jawa Tengah.
Sebanyak 94 dari 164 aset tanah yang disita, tercatat atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati.
Sementara, satu lainnya merupakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharto Multi Indah Textile Mill. Berikut rinciannya:
1. Satu tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Keluragan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Ironis, Noel Pernah Minta Sritex Buat Baju Koruptor, Kini Dia dan Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka
2. Sebanyak 57 tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.
3. Sebanyak 94 tanah atas nama Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter di Kabupaten Sukoharjo.
4. Satu tanah di Kota Surakarta.
5. Lima tanah di Kabupaten Wonogiri.
6. Lima tanah di Kabupaten Karanganyar.
Total luas tanah yang disita adalah 500.270 m2 atau setara 50,02 hektar. Sementara, total nilainya mencapai Rp510 miliar.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi itu diperkirakan sekitar Rp510 miliar," jelas Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto bersama sang adik, Iwan Kurniawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Penetapan tersangka ini disampaikan Anang pada Jumat.
Anang mengatakan, penetapan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan sebagai tersangka TPPU adalah sebagai tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex yang menjerat keduanya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Anang, Jumat, dilansir Kompas.com.
Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut. Mereka adalah:
1. Eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM);
2. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS);
3. Eks Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino (AMS);
4. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, Babay Farid Wazadi (BFW);
5. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021, Pramono Sigit (PS);
6. Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR);
7. Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Benny Riswandi (BR);
8. Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Supriyatno (SP);
9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, Pujiono (PJ);
10. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, Suldiarta (SD).
Kasus PT Sritex bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh tiga bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Kredit tersebut diduga dikondisikan melalui dokumen pengajuan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk invoice fiktif dan akta perjanjian yang telah dimanipulasi.
Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga menandatangani dokumen-dokumen tersebut bersama sejumlah pejabat bank dan internal perusahaan.
Sementara itu, Iwan Setiawan menggunakan uang kredit itu untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.
Penyidik menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, meski audit resmi masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Irfan Kamil)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus di PT Sritex
Kejagung Pasangi Tersangka Kasus Sritex Yuddy Renaldi dengan Gelang Pendeteksi Lokasi, Ini Tujuannya |
---|
Profil Yuddy Renaldi, Satu-satunya Tersangka Kasus Sritex Tak Ditahan, Apa Alasannya? |
---|
Kejagung Ungkap Persekongkolan Petinggi Sritex dan 3 Bank BUMD Dalam Korupsi Kredit Rp 1,08 Triliun |
---|
8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka |
---|
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Kredit Bank ke PT Sritex, Negara Rugi Rp1,08 Triliun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.