Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar

Kejagung telah menyita 164 aset tanah milik bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang berada di Solo, Sukoharjo, Wonogiri, dan Karanganyar.

HO/KEJAGUNG
ASET BOS SRITEX DISITA - Kejaksaan Agung menyita 164 aset tanah seluas 50,02 hektare milik Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Adapun tanah puluhan hektare itu ditaksir memiliki nilai Rp 510 Miliar. 

Anang mengatakan, penetapan Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan sebagai tersangka TPPU adalah sebagai tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex yang menjerat keduanya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Anang, Jumat, dilansir Kompas.com.

Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut. Mereka adalah:

1. Eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM);

2. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS);

3. Eks Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino (AMS);

4. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, Babay Farid Wazadi (BFW);

5. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021, Pramono Sigit (PS);

6. Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR);

7. Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Benny Riswandi (BR);

8. Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Supriyatno (SP);

9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, Pujiono (PJ);

10. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, Suldiarta (SD).

Kasus PT Sritex bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh tiga bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Kredit tersebut diduga dikondisikan melalui dokumen pengajuan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk invoice fiktif dan akta perjanjian yang telah dimanipulasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved