Senin, 6 Oktober 2025

Fadli Zon Digugat ke PTUN, Sandyawan Sebut Investigasi TGPF soal Kasus Mei 1998 Paling Komprehensif

Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke PTUN Jakarta terkait penyangkalan kasus perkosaan massal pada Mei 1998 silam.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS MEI 1998 - Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, Sandyawan Sumardi, dalam konferensi pers yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Anti Impunitas terkait gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta, pada Kamis (11/9/2025). Koalisi Masyarakat Anti Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menyangkal kebenaran persitiwa perkosaan massal yang terjadi di Indonesia pada Mei 1998 silam. 

Ia tergabung dalam tim tersebut untuk mewakili TRUK.

Menurutnya, TGPF Kerusuhan Mei 1998 merupakan tim pencari fakta yang paling komprehensif dibandingkan tim pencari fakta yang pernah ada di belahan dunia manapun.

Hal itu dikarenakan, jelasnya, struktur keanggotaan TGPF Kerusuhan Mei 1998 bukan hanya diisi oleh para petinggi kementerian dan lembaga negara, tapi juga sejumlah perwakilan dari masyarakat sipil.

"Luar biasanya adalah, setelah saya pelajari, bandingkan dengan berbagai tim pencari fakta di dunia, TGPF ini termasuk yang paling komprehensif karena bukan hanya mengikutsertakan hampir seluruh kementerian lembaga-lembaga negara, tapi juga mengikutsertakan perwakilan dari masyarakat sipil, baik Komnas HAM, LBH, maupun saya sendiri misalnya mewakili tim relawan untuk kemanusiaan," kata Sandyawan.

"Kekuatan dari TGPF ini adalah bisa meminta rahasia negara yang ada di berbagai institusi negara. Sehingga kami bisa mewawancarai bukan hanya Pak Wiranto, Pak Prabowo, tapi juga semua petinggi-petinggi, termasuk Kepala BIA, Badan Intelejen Abri ketika itu, Zacky Anwar Makarim," sambungnya.

Bahkan, ia mengatakan, baru kali itu ada satu lembaga pencari fakta yang begitu berwibawa sehingga bisa memanggil siapapun juga yang dianggap ikut bertanggung jawab atau terlibat atau bisa dimintai kesaksiannya terkait Kerusuhan Mei 1998.

"Pembentukan TGPF didorong oleh beberapa negara sahabat karena situasi pemerintahan di Indonesia saat itu chaotic dan lemah," jelasnya.

Lebih lanjut, Sandyawan menjelaskan, ia juga sempat menjadi delegasi dari TGPF Kerusuhan 1998 untuk membawa hasil investigasi tim pencari fakta tersebut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut menjadi sorotan berbagai negara di dunia.

Oleh karena itu, Sandyawan mengatakan, penyangkalan Fadli Zon terhadap kasus perkosaan massal Mei 1998 merupakan satu tindakan yang mendelegitimasi hasil investigasi TGPF sebagai tim pencari fakta yang sangat komprehensif.

"Menurut saya, Menteri Kebudayaan yang sedang berkuasa berusaha untuk mendelegitimasi TGPF sebagai salah satu tim pencari fakta yang begitu komprehensif dibandingkan dengan tim pencari fakta di belahan dunia manapun," katanya.

Selain itu, ia menilai, pernyataan Fadzli Zon sebenarnya mengungkapkan cara rezim otoriter dalam memanipulasi narasi sejarah untuk melambungkan dan mempertahankan kekuasaannya.

"Dengan demikian, saudara Fadli Zon sebagai Menteri negara sedang berupaya untuk membatasi akses terhadap kebenaran sejarah yang sebenarnya, dan mengarahkan publik pada kebenaran tunggal yang diproduksi oleh kekuasaan pemerintahan dengan cara menyensor mana yang dianggap benar dan mana yang dianggap salah," pungkas Sandyawan.

Fadli Zon Digugat ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para penggugat, di antaranya penggugat perorangan, yang terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved