Marzuki Darusman Tegaskan Gugatan ke Fadli Zon untuk Melindungi Para Korban Mei 1998
Kasus pemerkosaan massal yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 silam kembali menjadi perbincangan publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan gugatan yang dilayangkan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertujuan untuk melindungi para korban.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (11/9/2025).
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
"Karena itu gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju kepada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah ini," kata Marzuki dalam konferensi pers secara daring, Kamis.
Marzuki menekankan pemerintah terdahulu telah mengakui peristiwa Mei 1998 merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diselesaikan negara.
Sehingga pihaknya hanya melanjutkan proses apa yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya.
"Melanjutkan apa yang sudah diakui oleh pemerintah yang lalu bahwa peristiwa Mei merupakan bagian dari serangkaian pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang diakui negara sebagai utang pada bangsa ini untuk diselesaikan," jelasnya.
Siapa para penggugat?
Para penggugat diantaranya penggugat perorangan, yang terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.
Kemudian, penggugat badan hukum perdata, terdiri dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.
"Pada hari ini kami telah melayangkan gugatan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan objek gugatan yang kami layangkan kepada Menteri Kebudayaan," kata perwakilan kuasa hukum para penggugat Jane Rosalina.
Jane mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan pihaknya, yaitu berupa tindakan administratif pemerintahan berupa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan dengan nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 dan disiarkan pada 16 Juni 2025 serta diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama Fadli Zon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama Kemenbud tertanggal 16 Juni 2025.
Adapun dalam siaran berita Kementeriaan Kebudayaan dan unggahan akun instagram Fadli Zon itu, menyatakan sebagai berikut:
"Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama waktu peristiwa tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik sebagaimana lazimnya dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun, Gibran Diminta Bawa Fotocopy KTP 22 September |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
![]() |
---|
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.