Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
3 Kecaman Usman Hamid ke TNI Datangi Polda Metro soal Ferry Irwandi, Sebut Panglima - Komisi I DPR
Usman Hamid, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Satuan Siber TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait Ferry Irwandi
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Sri Juliati
Ia meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk mengoreksi langkah Komandan Satuan Siber serta mengurungkan niat mempersoalkan Ferry Irwandi dalam ranah pidana.
Menurutnya, ancaman siber yang menjadi wewenang TNI adalah ancaman terhadap sistem pertahanan nasional, seperti gangguan pada website Kementerian Pertahanan atau alutsista, bukan pernyataan warga negara di media sosial.
Usman mendesak Komisi I DPR untuk mengklarifikasi permasalahan ini dengan Panglima TNI guna mencegah penyimpangan lebih lanjut dari tupoksi TNI.
Ia menekankan bahwa ancaman siber dalam konteks TNI seharusnya merujuk pada cyber defense, yaitu perlindungan terhadap serangan siber dari luar negeri yang mengancam pertahanan nasional, bukan tindakan warga negara yang menyuarakan pendapat kritis.
Menurutnya, tindakan TNI ini dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi.
Usman menyatakan kekhawatiran bahwa pelaporan oleh TNI dapat menempatkan kepolisian di bawah tekanan atau "bayang-bayang militer".
Ia meminta Polda Metro Jaya untuk tidak melanjutkan proses pelaporan dugaan tindak pidana terhadap Ferry Irwandi, agar Polri tetap fokus pada tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan terjebak dalam intervensi militer.
Usman menegaskan bahwa TNI bertugas menangani ancaman pertahanan strategis dari luar negeri, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri.
Baca juga: Ada Sosok Eks Jenderal Kopassus, Masih Jadi Pimpinan Kementerian yang Ditinggal Budi Gunawan
Konteks Kebebasan Berekspresi
Usman menyoroti, Ferry Irwandi, yang dikenal kritis terhadap isu-isu sosial dan politik, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kerusuhan pada 28-30 Agustus, berhak menyuarakan pendapatnya sebagai bagian dari partisipasi publik.
Menurutnya, menyampaikan kritik terhadap pemerintahan atau lembaga negara adalah hak konstitusional warga negara, dan tindakan TNI ini dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Tahun 2014 Nomor 82, yang membatasi wewenang TNI dalam menangani ancaman siber hanya pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Pernyataan Usman mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), yang juga menyatakan kekhawatiran atas tindakan TNI yang melampaui kewenangan.
Sementara itu, Ferry Irwandi tetap tenang dan menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum.
Kasus ini memunculkan diskusi luas tentang batas wewenang antar-lembaga negara dalam menangani isu siber, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berpendapat.
Usman menegaskan bahwa negara harus berhati-hati agar militer tidak masuk ke ranah sipil, karena hal ini dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dan mengekang ruang demokrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.