Senin, 29 September 2025

Kemnaker Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Deportasi WNA Terduga Penganiaya di Batam

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam merespons kasus ini. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Wamenaker
WNA DIDEPORTASI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Dirinya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait upaya deportasi terhadap CS, warga negara asing asal Tiongkok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Batam, Kepulauan Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait upaya deportasi terhadap CS, warga negara asing asal Tiongkok yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam merespons kasus ini. 

“Pertama, bagaimanapun saya mengecam segala bentuk kekerasan. Kekerasan itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan,” ujar Immanuel dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Kemnaker siap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong proses deportasi terhadap pelaku. 

"Yang kedua, kita juga bakal melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong WNA tersebut dideportasi. Langkah-langkah ini kita lakukan agar masyarakat tidak menganggap semua WNA memiliki perilaku seperti ini. Kita mengecam tindakan tersebut,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah IRS (20), perempuan asal Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengaku mengalami penganiayaan oleh CS. 

Akibat kejadian tersebut, IRS mengalami trauma berat dan hingga kini belum mampu menjalani aktivitas normal.

“Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ungkap Butong, anggota keluarga korban.

Lebih mengejutkan, meski sebelumnya CS diklaim telah dideportasi, fakta di lapangan menunjukkan ia masih berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang merasa dibohongi oleh pihak Imigrasi

"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," kata Butong.

IRS juga sempat menjalani visum dan menyerahkan bukti medis kepada pihak berwenang. 

Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga korban menilai tindakan CS juga melanggar ketertiban umum, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk dilakukan deportasi.

Ternyata, CS sempat disebut secara terbuka oleh Ditjen Imigrasi dalam konferensi pers Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/3/2025). 

Saat itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menunjukkan CS sebagai salah satu dari sejumlah WNA yang diamankan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan