Senin, 29 September 2025

Kebijakan Deportasi Massal Trump Menangkap Enam Mahasiswa Indonesia di AS

Kebijakan deportasi massal Presiden Donald Trump berdampak pada enam mahasiswa Indonesia di AS yang ditangkap akibat aturan imigrasi semakin ketat

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
DEPORTASI WNI - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan enam mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan deportasi massal yang diterapkan Presiden Donald Trump berdampak pada enam mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat, yang ditangkap akibat ketatnya aturan imigrasi baru tersebut. 

Kebijakan ini berfokus pada tindakan deportasi massal terhadap migran yang berada di AS tanpa dokumen yang sah.

Enam Mahasiswa Indonesia Ditangkap oleh Otoritas Imigrasi AS

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi penangkapan keenam mahasiswa yang memiliki visa F-1, yang merupakan visa akademik untuk studi di AS. 

“(Ditangkap,-red) enam mahasiswa,” ujar Judha dalam sesi jumpa pers yang diadakan pada Kamis (24/4/2025).

Penerapan Visa F-1 dan Pembatasan Kerja untuk Mahasiswa Internasional

Visa F-1 memungkinkan pemegangnya untuk belajar di berbagai lembaga pendidikan terakreditasi di AS, seperti perguruan tinggi dan universitas.

Namun, dengan adanya kebijakan yang semakin ketat, sejumlah mahasiswa Indonesia yang tengah menuntut ilmu di AS menjadi korban. 

Menurut laman resmi USCIS, mahasiswa dengan visa F-1 tidak diperbolehkan bekerja di luar kampus selama tahun pertama studi mereka, kecuali dalam kondisi tertentu seperti Pelatihan Praktik Kurikuler (PKP) atau Pelatihan Praktik Opsional (OPT) setelah tahun pertama mereka.

Baca juga: Buntut Kebijakan Donald Trump: AS Deportasi 5 WNI, 15 Lainnya Ditahan dan Berpotensi Menyusul

Deportasi Massal Trump: Tindakan dan Dampak Diplomatik

Sejak Donald Trump memulai masa jabatannya pada 20 Januari, kebijakan imigrasi yang lebih keras mulai diberlakukan. 

Salah satu kebijakan utamanya adalah "deportasi massal," yang bertujuan untuk mengusir migran yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Departemen Pertahanan AS bahkan menyatakan siap menyediakan pesawat militer untuk membawa ribuan orang yang telah ditahan oleh pihak berwenang.

Meskipun Trump berjanji untuk melakukan deportasi besar-besaran, belum jelas seberapa banyak dari rencana tersebut yang sudah terlaksana. 

Namun, kebijakan ini sudah menyebabkan dampak diplomatik, termasuk ketegangan dengan beberapa negara yang menanggapi deportasi dengan menentang perlakuan yang tidak manusiawi terhadap migran.

TARIF DAGANG AS - Foto ini diambil pada Kamis (3/4/2025) dari Facebook The White House memperlihatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berbicara selama konferensi pers setelah menandatangani kenaikan tarif dagang baru antara AS dan negara lain di dunia, di Gedung Putih di Washington, DC, AS pada Rabu (2/4/2025).
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat memberikan pernyataan terkait kebijakan imigrasi dan deportasi massal di Gedung Putih. (Facebook The White House)

Upaya Kementerian Luar Negeri Melindungi Warga Negara Indonesia di AS

Indonesia, yang menjadi salah satu negara yang terdampak, telah melakukan upaya untuk melindungi warganya yang berada di AS.

Kemlu RI memastikan bahwa setiap WNI yang ditahan mendapatkan perlakuan yang layak dan hak-haknya dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku di AS.

“Kami memberikan pendampingan hukum, dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi pengacara,” kata Judah.

Kementerian Luar Negeri juga terus berkoordinasi dengan komunitas Indonesia di AS dan melakukan diseminasi informasi mengenai hak-hak para WNI, agar mereka tetap terlindungi dalam situasi yang sulit ini.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan