Senin, 6 Oktober 2025

Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar

Mengenal lebih soal Immigration on Shipping (IoS), pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di atas alat angkut atau kapal pesiar.

Editor: Content Writer
Istimewa
MENGENAL IOS - Immigration on Shipping (IoS), terobosan inovatif dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar atau alat angkut. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat mendengar frasa “pemeriksaan imigrasi”, hal pertama yang pasti terbesit di benak adalah immigration checkpoint di bandara dan pelabuhan internasional. 

Tak banyak yang tahu bahwa pemeriksaan imigrasi juga kerap dilakukan di atas alat angkut. Di balik gemerlap kapal pesiar yang berlayar dari satu negara ke negara lain, ada sederet petugas Imigrasi yang bekerja dalam senyap, memastikan setiap penumpang masuk ke Indonesia secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Inilah Immigration on Shipping (IoS), sebuah terobosan inovatif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar. IoS adalah layanan pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di atas kapal pesiar selama pelayaran (cruising) menuju atau keluar dari Indonesia, alih-alih saat tiba di pelabuhan. 

Pemeriksaan ini mencakup pengecekan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa sebelum kapal bersandar di pelabuhan tujuan pertama di Indonesia. Inisiasi layanan ini berangkat dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung kelancaran peningkatan pariwisata indonesia, khususnya wisata bahari serta pemberdayaan ekonomi lokal. 

Tak Semua Pegawai Imigrasi Bisa 

Menjadi petugas untuk kegiatan IoS bukanlah tugas sembarangan, tak semua pegawai imigrasi dapat melakukan pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar. 

Putu Maha Permanana Aditya, salah satu petugas Imigrasi yang pernah bertugas di IoS mengatakan, “Peraturan yang ada menyebutkan bahwa pegawai yang bisa mengikuti IoS wajib berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, kecuali dalam situasi belum adanya Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pendaratan. Contohnya, jika kapal pesiar berangkat dari Singapura menuju Batam, petugas yang berangkat untuk IoS adalah petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Batam.” 

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang.

Tidak semua pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, sebagian pegawai memiliki jabatan dan fungsi tersendiri yang tidak masuk kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian. 

Fakta Menarik IoS

Durasi penugasan IOS sendiri bervariasi, tergantung pada jadwal kapal dan rute pelayaran. Rata-rata, seorang petugas bisa bertugas di kapal selama 2-4 hari, tergantung kompleksitas operasional di lapangan. 

Dalam satu perjalanan, rata-rata jumlah penumpang yang diperiksa bisa mencapai 3.000 orang, namun menurut Puma jumlah tersebut bisa kurang atau lebih, menyesuaikan kapasitas kapal. 

Jumlah penumpang yang mendapatkan fasilitas IOS pada periode Oktober 2022 - April 2025 yaitu 215.453 orang. Penumpang berasal dari berbagai negara, yang didominasi oleh Australia (11.523 orang), Amerika Serikat (8.460 orang) dan Inggris (7.504 orang). 

Di periode tersebut, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan IOS pada kapal pesiar dari Australia, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, India dan Papua Nugini. 

Sementara itu, jumlah penumpang yang dilayani pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yakni 2.515 orang sedangkan pada Idul Fitri 2025 jumlahnya 18.329 orang. Angka tersebut mencerminkan tingginya animo masyarakat dalam memilih kapal pesiar sebagai alternatif perjalanan liburan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved