Senin, 29 September 2025

Tunjangan DPR RI

Perbandingan Gaji DPR RI, Kini Rp65 Juta, Sebelumnya Capai Rp100 Juta, Apa Bedanya?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan ada sejumlah tunjangan wakil rakyat yang dipangkas.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TUNJANGAN DIPANGKAS - Sejumlah Anggota MPR dan DPR berjoget usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan ada sejumlah tunjangan wakil rakyat yang dipangkas, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".

Salah satu yang termuat adalah soal tunjangan bagi anggota DPR RI.

Dasco mengatakan, sejak 31 Agustus 2025, telah diputuskan, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dihapus.

Tak hanya itu, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.

"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI, Jumat (5/9/2025), dikutip Tribunnews.com.

"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," lanjutnya.

Baca juga: 6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji

Apa bedanya?

Setelah adanya penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) DPR RI saat ini berjumlah Rp65,5 juta.

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung jabatannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp114,2 juta.

Wakil Ketua DPR RI menerima Rp110,4 juta dan anggota sebanyak Rp104 juta.

Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan. Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI kini dan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan