Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Korupsi di Kemdikbud yang Seret Nama Nadiem Makarim Diusut Kejagung RI dan KPK, Apa Bedanya?
Meski sama-sama terkait dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023, kedua kasus ini ditangani oleh dua lembaga yang berbeda.
KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terus berjalan secara independen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan status hukum Nadiem Makarim di Kejagung RI tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK di kemudian hari.
Menurutnya, seseorang sangat mungkin dijerat sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda dalam perkara yang berlainan.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak akan melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ini ke Kejagung RI, lantaran kedua perkara tersebut memiliki fokus yang berbeda.
"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses. Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan," jelas Budi.
"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya," imbuhnya.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim juga sangat terbuka.
"Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik," kata Budi.

3. Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).
Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, sejauh ini KPK belum merilis angka resmi mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan, tanpa menyebutkan estimasi kerugian negara secara spesifik.
Penyelidikan kasus Google Cloud ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan pembayaran harga sewa layanan (overpayment) dan kemungkinan terjadinya kebocoran data.
KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp250 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.