Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Korupsi di Kemdikbud yang Seret Nama Nadiem Makarim Diusut Kejagung RI dan KPK, Apa Bedanya?

Meski sama-sama terkait dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023, kedua kasus ini ditangani oleh dua lembaga yang berbeda.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim saat memakai rompi tahanan merah muda dan digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) yang menyeret nama Nadiem Makarim, Mendikbudristek RI periode 2019-2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) yang menyeret nama Nadiem Makarim, Mendikbudristek RI periode 2019-2024.

Meski sama-sama terkait dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023, kedua kasus ini ditangani oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni 

  1. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
  2. Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).

Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS buatan Google, dirancang khusus untuk penggunaan ringan dan lebih mengandalkan koneksi internet serta layanan berbasis cloud, seperti Google Drive dan Google Docs.

Google Cloud Platform adalah kumpulan layanan komputasi awan yang ditawarkan Google. Google Cloud berjalan di atas infrastruktur yang sama yang digunakan Google untuk produk internalnya, seperti Google Search, YouTube dan Gmail. 

Berikut perbedaan dua kasus tersebut:

1. Ditangani Dua Instansi yang Berbeda, Tahapan Kasus juga Berbeda

Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun ditelusuri oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Baca juga: Sosok Businesswoman Franka Franklin Makarim Istri Nadiem Makarim Disorot Usai Suaminya Tersangka

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Pada pertengahan Juli 2025 lalu, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
  • Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
  • Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek

Adapun Nadiem Makarim alias NAM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka Nadiem dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan 4 orang ahli, serta alat bukti berupa dokumen surat dan petunjuk, barang bukti lain yang diperoleh.

Perbuatan Nadiem disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejagung RI terkait kasus pengadaan Chromebook.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan