Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Respons Pemerintah dan DPR RI soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Unggahan bertuliskan 17+8 Tuntutan Rakyat sedang ramai di medsos di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Tribunnews/Jeprima
PENYERAHAN TUNTUTAN - Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yakni Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati hingga Jovial da Lopez menyerahkan tuntutan rakyat 17+8 atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI, di Gerbang Pancasila, Jakarta, Kamis, (4/9/2025). Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka. Seperti diketahui, tuntutan rakyat 17+8 ini viral di media sosial (medsos), disampaikan oleh sejumlah aktivis hingga influencer di Tanah Air. Tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh influencer Jerome Polin hingga Salsa Erwina Hutagalung. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet. 

TRIBUNNEWS.COM - Unggahan bertuliskan 17+8 Tuntutan Rakyat sedang ramai lewat media sosial di tengah serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Isi tuntutan dari 17+8 di antaranya seperti pembekuan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

Pemerintah dan DPR RI pun telah memberikan respons mengenai 17+8 Tuntutan Rakyat ini, sebagai berikut.

Sikap Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah akan merespons positif terhadap tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat.

"Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).

Yusril menegaskan, pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

“Arahan Presiden Prabowo (Subianto) agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum," ujarnya. 

Ia menyebut, pemerintah tak melarang siapapun yang berunjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. 

"Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-hak asasinya tetap dilindungi.

“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya. 

Baca juga: Jadwal Demo Jakarta 5 September 2025: Lokasi Aksi dan 17+8 Tuntutan Rakyat, Deadline Hari Ini

"Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” sambung Yusril.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang mengatakan bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan setiap aspirasi ditangani.

Menurutnya, pemerintah menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang disampaikan melalui media sosial maupun saat bertemu langsung, termasuk tuntutan yang berkembang belakangan ini.

"Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat," kata Budi Gunawan dalam keterangannya pada Kamis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan