Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis Demosi Usai Tewaskan Ojol, Ayah dari Anak Berkebutuhan Khusus

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang tewaskan ojol Affan, dijatuhi demosi 7 tahun. Ia memohon maaf dan berharap tetap mengabdi.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar dari YouTube TV Polri
BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya. 

"Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain."

"Karena tertanam diri, kami ini Tribrata, melindungi, dan melayani masyarakat,” katanya.

Bripka Rohmat lalu menutup dengan salam.

“Terima kasih, Yang Mulia, atas perkenan waktunya, kami menyampaikan curahan hati ini."

"Terima kasih, Yang Mulia, kami mohon maaf."

"Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya.

Ketua sidang etik Kombes Pol Heri Setiawan kemudian menanggapi singkat.

“Bismillah, kami semua doakan,” katanya. 

Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.

Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:

Kompol Kosmas Kaju Gae

Peran

Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi

Hukuman

Pemecatan tidak hormat (PTDH)

Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional

Lima anggota Brimob lainnya, yaitu

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Briptu Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.

Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.

Potensi sanksi meliputi:

Penempatan khusus (patsus)

Mutasi atau demosi

Penundaan pangkat

Penundaan pendidikan

Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden ini. Gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Kasus telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

Tragedi ini tak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tapi juga mengguncang kehidupan pribadi sang anggota Brimob.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Jiwa Kami Tribrata" Bripka Rohmat Dihukum Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan