Demo di Jakarta
Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, menyebut langkah itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta. Memiliki tujuan memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
"Itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyidikan klaster enam (penghasutan) ini, tentunya dalam upaya kami melengkapi, dan menambah bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan,” kata Putu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025)
Ia mengatakan hasil dari penggeledahan itu belum bisa disampaikan ke publik.
Baca juga: Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs
Putu mengatakan pihaknya akan lebih dahulu mendata barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
"Hasilnya masih belum, karena penyidik masih menyelesaikan upaya penggeledahan dan menginventarisir ulang barang-barang yang didapat untuk nanti dipergunakan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation sebagai tersangka.
Baca juga: Jejak Digital di Balik Aksi Anarkis: Delpedro Marhaen Terhubung dengan Blok Politik Pelajar
Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ia ditangkap Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), setelah mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.
Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.
Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung perusakan.
Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.