Demo di Jakarta
Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis Demosi Usai Tewaskan Ojol, Ayah dari Anak Berkebutuhan Khusus
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang tewaskan ojol Affan, dijatuhi demosi 7 tahun. Ia memohon maaf dan berharap tetap mengabdi.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus lalu, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya.
Bripka Rohmat adalah anggota Korps Brimob Polri yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Ia menjadi sorotan publik setelah terbukti menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Pada saat kejadian itu berlangsung, dia berperan sebagai sopir rantis Brimob yang mengemudikan kendaraan saat insiden terjadi.
Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan, menabrak Affan, dan terus melaju hingga ke markas tanpa berhenti.
Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus
Etika tercela, wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat lantas meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya.
Sidang memutuskan bahwa tindakan Bripka Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Selain itu hukuman demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Seusai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Pol Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Bripka Rohmat untuk berbicara.
Sumber: Tribun Jateng
Demo di Jakarta
Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro |
---|
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
---|
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
---|
Jadwal Demo Jakarta 23 September 2025: 3 Titik Aksi di Jakpus, 5.684 Personel Gabungan Siaga |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.