Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hotman Paris Sebut Nasib Nadiem Makarim Sama Persis Tom Lembong

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat hendak jalani proses pemeriksaan kasus korupsi laptop didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kanan tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) pagi tadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengklaim kliennya tak menerima uang atau keuntungan apapun, meski telah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022.

Bahkan Hotman menyamakan kasus yang menimpa Nadiem dengan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

Terkait hal ini Hotman menuturkan, bahwa penentuan harga dalam pembelian laptop itu sudah berdasarkan harga resmi e-catalog yang dikelola oleh pemerintah.

Oleh karenanya, Hotman pun mempertanyakan unsur korupsi yang dialamatkan terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop chromebook tersebut.

Pasalnya, menurut dia, dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan atas pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

"Pertanyaanya adalah, ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Ngerti enggak sih, karena itu harga pasaran," ujarnya.

"Misalnya nih, kalau kamu beli mobil kijang harga-harga pasaran. Sementara ada mobil Mercy juga harga pasaran, ya kalau dibeli harga pasaran di mana kerugiannya?," sambung Hotman.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Kasus Tom Lembong

Vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 750 juta terhadap Tom Lembong, berkait korupsi gula di periode 2015-2026 saat menjabat Menteri Perdagangan, sempat menuai sorotan.

Putusan yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu, dinilai janggal sejumlah pihak. 

Sebab, dalam vonis, disebut Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari kebijakan impor gula.

Disebut pula Tom tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam keputusannya sebagai menteri.

Fakta dakwaan yang disampaikan jaksa di sidang mengenai ada surplus gula juga keliru.

Sebab, data Kementerian Pertanian menunjukkan defisit 177 ribu ton, sehingga tidak ada larangan impor gula mentah. 

Kemudian, seluruh proses hingga pengambilan keputusan impor gula dilakukan atas dasar rapat resmi.  

Seiring vonis yang dinilai kontroversial, Presiden Prabowo kemudian memberi abolisi terhadap Tom Lembong.

Abolisi merupakan hak Presiden yang bertujuan menghentikan proses hukum atau penghapusan tuntutan pidana, baik yang belum maupun yang sudah diputus pengadilan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved