Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Komisaris Sucofindo, Wasekjen GP Ansor, dan Ketua Sapuhi
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan kuota haji periode 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
KPK mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama dengan besaran fee antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam upaya pemulihan aset, tim penyidik telah menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26,29 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, lembaga antirasuah telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji dan Sosok 'Juru Simpan' |
---|
KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ada Intervensi dari Istana? |
---|
KPK Tepis Isu Intervensi Istana dalam Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
---|
KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas, Fokus Dalami Peran Individu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.